International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) 15 adalah standar internasional yang mengatur tentang kemasan kayu dalam perdagangan internasional. Standar ini menjelaskan tentang tata cara perlakuan dan sertifikasi kemasan kayu yang dipergunakan untuk pengiriman produk antar negara. Tujuan standar ini untuk mencegah penyebaran organisme penganggu tumbuhan antar negara yang dapat mempengaruhi tanaman dan ekosistem.
ISPM No.15 disahkan oleh Food and Agriculture Organisation (FAO) dan dilaksanakan melalui kerjasama pemerintah negara anggota.
OBYEK ISPM No.15 adalah semua kemasan kayu yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kayu mentah (bukan kayu olahan seperti : plywood, venneer dll yang telah dioleh menggunakan tekanan dan perekat, termasuk kayu yang memiliki tingkat ketebalan 6 mm atau di bawahnya)
KEMASAN KAYU
1. Pallet
2. Box
3. Krat
4. Rol
5. Drum
6. Pengganjal
Persyaratan ISPM No.15 Terhadap Kemasan Kayu
- Bebas dari kulit kayu
- Bebas dari OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan)
- Bersih dari Jamur
- Bersih dari Serangga Perusak Kayu
Debarking adalah pemisahan kulit kayu
Proses Debarking
ISPM No.15 merekomendasikan 1 dari 2 perlakuan terhadap kemasan kayu, yaitu :
Heat Treatment (HT) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan panas dalam waktu dan suhu tertentu. Suhu inti kayu yang dipersyaratkan pada perlakuan panas Heat Treatment (HT) adalah minimal 56 derajat celcius pada inti kayu selama sekurang-kurangnya 30 menit.
Methyl Bromide Treatment (MB) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan fumigan Methyl Bromide dalam ruang kedap udara pada suhu dan tekanan tertentu. Dosis yang dipersyaratkan dalam perlakuan Methyl Bromide adalah tergantung pada suhu lokasi.
Kemasan kayu yang telah mendapat perlakuan dan telah sesuai dengan ISPM-15 akan diberi logo marking seperti di bawah ini :
Heat Treatment (HT) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan panas dalam waktu dan suhu tertentu. Suhu inti kayu yang dipersyaratkan pada perlakuan panas Heat Treatment (HT) adalah minimal 56 derajat celcius pada inti kayu selama sekurang-kurangnya 30 menit.
Methyl Bromide Treatment (MB) adalah tindakan perlakuan terhadap kemasan kayu dengan menggunakan fumigan Methyl Bromide dalam ruang kedap udara pada suhu dan tekanan tertentu. Dosis yang dipersyaratkan dalam perlakuan Methyl Bromide adalah tergantung pada suhu lokasi.
Kemasan kayu yang telah mendapat perlakuan dan telah sesuai dengan ISPM-15 akan diberi logo marking seperti di bawah ini :
Untuk kemasan kayu yang menggunakan perlakuan panas (Heat Treatment)
Untuk kemasan kayu yang menggunakan perlakuan Methyl Bromide
Oleh :
BENY IRMAWAN
0821 3224 5182
Oleh :
BENY IRMAWAN
0821 3224 5182
Komentar
Posting Komentar